Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Peduli Nasib Petani Tembakau
Ekbis JUM'AT, 17 JANUARI 2020 , 22:50:00 WIB | LAPORAN: B. PRASETYO
RMOLJatim. Rencana kenaikan harga Cukai rokok pada tahun 2020 ini membuat prihatin anggota Komisi B DRRD Jatim. Oleh Karena itu pihaknya berharap pemerintah berhati-hati menerapkan kebijakan tersebut dan tetap terus memperhatikan nasib petani tembakau.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Chusainuddin dikonfirmasi di DPRD Jatim, Jumat (17/1) mengatakan Jika kenaikan cukai rokok diterapkan, maka berdampak pada matinya ratusan industri kretek nasional, termasuk jutaan petani tembakau.
"Ini yang harus diperhatikan pemerintah dengan memberikan subsidi kepada petani tembakau tersebut,â ujarnya.
Ia menjelaskan, pada awal November 2018 Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menaikkan cukai pada 2019 dan tidak menjalankan simplifikasi cukai. Termasuk, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Menurutnya, saat ini industri nasional hasil tembakau tengah dalam masa recovery, menyusul diterbitkannya PMK 156/2018 yang lebih memberikan rasa keadilan bagi petani tembakau dan IHT. PMK 156/2018 adalah yang terbaik. Kata dia, bahwa kebijakan pemerintah yang akan menerapkan mekanisme penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) juga disorot Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
Komentar Pembaca
Belum Naik, Harga Elpiji 3 Kg Masih Dikaji
SABTU, 18 JANUARI 2020
Unusa Gelar Job Fair Alumni dan Mahasiswa
SABTU, 18 JANUARI 2020
Bulan K3, Pelindo III Gelar Donor Darah
JUM'AT, 17 JANUARI 2020
Helmy Yahya Dicopot, Empat Ribu Karyawan Layangk ...
JUM'AT, 17 JANUARI 2020
Pupuk Kaltim Pastikan Tak Ada Kelangkaan Di Jati ...
JUM'AT, 17 JANUARI 2020
KidZania Kunjungi Sejumlah SD Di Surabaya
JUM'AT, 17 JANUARI 2020










